BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 315 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut terjadi akibat terkendala proses administrasi dan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) para calon kepala sekolah.
"Kekosongan kepala sekolah itu untuk jenjang SD dan SMP, tapi paling banyak adalah SD," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan KBB, Edi Syafrudin, di Padalarang, Rabu (20/5/2026).
Dikatakannya, kendala yang dihadapi saat ini hanya bersifat teknis dan bakal diselesaikan secepatnya. Ditargetkan seluruh proses pelantikan rampung pada tahun ini karena kekosongan jabatan itu sudah cukup lama.
Untuk mengisi jabatan yang masih kosong, diisi oleh Plt yang bisanya diisi oleh kepala sekolah yang sudah memiliki status definitif yang ditempatkan di sekolah yang kosong. Atau oleh guru senior yang bertugas di sekolah tersebut.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, ada 23 kepala sekolah yang telah dilantik dan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Sekarang tengah dipetakan terkait data yang diperlukan agar proses pelantikan bisa segera dilaksanakan.
Saat ini ada perubahan kebijakan yang membuat urutan proses bergeser. Awalnya aturan menetapkan calon kepala sekolah harus mengikuti diklat terlebih dahulu sebelum dilantik.
Dikarena keterbatasan anggaran, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGP) untuk mengubah urutan proses menjadi pelantikan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan diklat.
"Nantinya pelantikan akan kami laksanakan terlebih dahulu, baru setelah itu kepala sekolah yang bersangkutan mengikuti diklat," ujarnya.
Disinggung terkait kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan diklat bagi 315 kepala sekolah, Edi mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD KBB.
Berdasarkan informasi, biaya yang dibutuhkan per orang mencapai Rp10 juta, sehingga total anggaran yang diperlukan mencapai Rp3,15 miliar.
"Kami sudah berkomunikasi dengan komisi IV dan mereka akan coba memperjuangkan untuk anggarannya," sambung Edi.
Ia menegaskan, penyelesaian seluruh kekosongan kepala sekolah ini harus selesai tahun ini. Pasalnya, jika tidak diselesaikan bakal menambah jumlah jabatan kosong yang harus ditangani.
"Kita tidak bisa menunda lebih lama lagi. Jika tidak selesai tahun ini, akan bertambah lagi kekosongan jabatan yang ada," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha menilai masalah ini sangat mendesak dan harus menjadi prioritas.
Pengamatan yang dilakukan ke lapangan menunjukkan banyak sekolah yang mengalami kekosongan jabatan bahkan ada yang dipimpin oleh satu orang untuk dua hingga tiga sekolah sekaligus.
"Banyak kepala sekolah yang harus menangani lebih dari satu sekolah, hal ini tentu akan mempengaruhi kualitas pelayanan pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya aturan menetapkan kepala sekolah harus mengikuti diklat terlebih dahulu selama 10 hari sebelum dilantik. Namun karena keterbatasan anggaran, usulan untuk mengubah urutan proses mendapatkan dukungan.
Pihaknya mengapresiasi kebijakan yang memungkinkan pelantikan dilakukan terlebih dahulu.
Namun demikian, tetap menekankan agar proses tindak lanjutnya segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena masa jabatan PLT hanya 3 bulan.
"Kami akan memperjuangkan anggaran diklat ini di Badan Anggaran (Bangar) DPRD agar bisa terealisasi. Kami yakin bupati akan mendukung program ini sangat penting untuk kemajuan pendidikan di KBB," tandas politisi PKS KBB ini. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
