Setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan 110, tutur Kasatreskrim, piket SPKT, URC, dan gabungan seluruh piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) Flyover Kopo dan melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah, berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam kami melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku berinisial RP dan RF. Satu di antaranya masih di bawah umur, 16 tahun," tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Yaitu, motor dan dua bilah senjata tajam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut," ucap AKBP Anton.
Saat ini, ujar Kasatreskrim para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Curas. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasatreskrim.
AKBP Anton menuturkan, penyidik mendalami kedua pelaku. Terutama terkait beberapa TKP pembegalan lain atau memang hanya melakukan aksi di Flyover Kopo saja.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang lampu penerangan dan CCTV. Sehingga tempat tersebut menjadi lebih aman ketika masyarakat melintas," tuturnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
