Polisi Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Lewat Tiga Alat Bukti

Aga Gustiana
Sidang praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Geliat hukum terkait uji keabsahan status hukum mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus bergulir. Proses persidangan praperadilan kini memasuki fase krusial berupa penyerahan alat bukti dari kubu kepolisian selaku pihak Termohon.

Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung pada hari Rabu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung secara mantap membeberkan dokumen serta barang bukti untuk merespons materi gugatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah penetapan status tersangka telah berlandaskan koridor hukum yang sah serta memenuhi standar minimum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kehadiran aparat di hadapan majelis hakim bertujuan mutlak untuk mementahkan ragam argumentasi hukum yang sebelumnya dibeberkan oleh pihak pemohon.

"(Agendanya) pemeriksaan bukti dari pihak Termohon. Intinya, bukti-bukti kami diajukan untuk membantah dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh Pemohon. Bukti tersebut menyangkut tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka bahwa hal itu sudah sah menurut ketentuan dan SOP," ujar Heri Wibowo, kuasa Termohon usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (22/7/2026).

Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas dokumen gugatan yang sebelumnya telah dipaparkan kubu pemohon. Pihak termohon meyakini seluruh tindakan prosedural telah ditempuh secara presisi.

"Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka itu sah menurut hukum melalui bukti-bukti yang kami ajukan," katanya.

Keyakinan Proses Hukum dan Ragam Bukti yang Diserahkan

Terkait tingkat keyakinan dalam menghadapi vonis majelis hakim nantinya, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian kepada pengadilan. Kendati demikian, prosedur internal diyakini telah dilalui tanpa cacat formil, terbukti dengan terpenuhinya syarat kuantitas alat bukti yang melampaui batas minimum.

"Kalau kami, karena sudah sesuai SOP, minimal dua alat bukti tetap kami penuhi. Cuma nanti hakim yang menilai apakah dua alat bukti itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan KUHAP atau belum. Jadi, nilai pembuktiannya ada pada penilaian hakim, bukan di kami," ujarnya.

Tidak hanya mengandalkan syarat minimal, penyidik bahkan menghadirkan variasi bukti yang jauh lebih komprehensif di ruang sidang, mencakup keterangan saksi fakta, dokumen digital perpesanan instan, hingga pandangan dari para pakar.

"Sesuai tugas pokok, kami sudah melakukan penyidikan dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami mengajukan lebih dari dua alat bukti, tepatnya sudah tiga, yaitu saksi, alat bukti ITE berupa chat WA maupun dari ahli. Jadi kami yakin karena sudah mengajukan lebih dari dua alat bukti," katanya.

Agenda Lanjutan Menuju Putusan Akhir

Rangkaian persidangan praperadilan ini dijadwalkan akan segera menemui titik terang. Sesuai jadwal, agenda persidangan berikutnya berfokus pada penyerahan kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak yang berperkara pada esok hari.

Sementara itu, pembacaan putusan resmi oleh hakim tunggal direncanakan bakal dihelat pada awal pekan depan, dengan menyisakan ruang fleksibilitas administrasi di penghujung pekan apabila masih terdapat hal-hal krusial yang perlu diserahkan.

"Besok kesimpulan para pihak. Untuk putusan, nanti di hari Seninnya. Mungkin di hari Jumat jika masih ada penambahan-penambahan atau kekurangan," katanya.

Sebagai catatan latar belakang, perkara ini bermula dari laporan seorang jemaat berinisial JB ke Polrestabes Bandung pada awal Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut merujuk pada dugaan peristiwa di kawasan Jalan Van Deventer, Kota Bandung, pada Juli 2025, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap BS pada Maret 2026 atas sangkaan pelanggaran regulasi ITE serta ketentuan dalam KUHP.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network