Sedangkan kasus kedua dengan tersangka ELDAT memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga, serta memanipulasi data untuk mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance.
Elda juga mengelola rekening penampung untuk bosnya bernama Akai, warga negara Tiongkok yang beroperasi dari Kamboja.
"Pada kasus ini, korban berinisial S di Bandung mengalami kerugian fantastis mencapai Rp4 miliar lebih," kata Dirressiber Polda Jabar.
Kombes Fian menjelaskan, sindikat penipu ini sangat terorganisasi. Mereka menggunakan wajah perempuan cantik (hasil manipulasi) untuk memancing korban.
"Para pelaku tidak beroperasi di Indonesia, melainkan di Kamboja. Mereka menggunakan platform buatan sendiri. Seperti Sexbit dan platform yang meniru situs asli seperti Ozcrypto Exchange," ujar Kombes Fian.
Para pelaku, tutur Dirressiber, membagi tugas, ada yang mencari member, menghubungi target, hingga mengelola rekening penampung.
Data pribadi korban yang telah masuk ke sindikat ini akan terus disalahgunakan. Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada menggunakan aplikasi-aplikasi love scam dan investasi online.
"Kejahatan ini tidak akan berhenti selama data pribadi korban masih dipegang pelaku. Mereka saling berbagi data untuk modus penipuan lainnya," tutur Dirressiber.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
