Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/45/VII/2026/SPKT/Polsek Majalaya.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pelacakan terhadap identitas pelaku.
Tim Gabungan Polda Jabar dan Polresta Bandung Bergerak Cepat
Penangkapan Rian melibatkan sejumlah personel gabungan, yakni Unit Reskrim Polsek Majalaya, Resmob Polresta Bandung, serta Resmob dan Unit DF Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya Rian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit ponsel milik korban.
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Tas cokelat milik korban beserta isinya.
"Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya serta barang milik korban yang sempat dirampas," kata Kombes Aldi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
