Istilah Eigendom Verponding di Sengketa Lahan PTPN Menuai Sorotan, Ini Penilaian Pakar Hukum

Adi Haryanto
Indra Perwira Pakar Hukum Unpad (kiri) mengikuti paparan berbagai persoalan penjarahan kebun PTPN 1 Regional 2 yang merupakan Aset Negara. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Sengketa lahan perkebunan yang dikelola PTPN di Kabupaten Subang dan dikaitkan dengan istilah Eigendom Verponding menuai sorotan.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menilai istilah Eigendom Verponding dalam sengketa lahan milik PTPN yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya sedang dalam proses perpanjangan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum, karena status tersebut telah dinasionalisasi sejak tahun 1960.

"Eigendom Verponding sudah dinasionalisasi pada tahun 1960, sehingga sudah tidak berlaku lagi. Apalagi yang dipersoalkan merupakan lahan PTPN yang proses perpanjangan HGU-nya masih berjalan," kata Indra, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, berakhirnya masa berlaku HGU tidak otomatis membuat suatu lahan menjadi bebas untuk dikuasai oleh pihak lain. Selama pemegang hak telah mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses administrasi masih berlangsung, maka status pengelolaan lahan tetap harus dihormati.

"Klaim bahwa HGU PTPN habis lalu lahannya otomatis menjadi bebas seperti zaman Belanda jelas tidak tepat. Sekarang semuanya sudah diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Selain menyoroti aspek pertanahan, Pakar Hukum Unpad Indra Perwira juga mengingatkan bahwa konflik perkebunan tidak dapat dipisahkan dari persoalan lingkungan hidup. Menurutnya, berbagai kasus penebangan pohon maupun perusakan lahan di Jawa Barat tidak hanya merugikan pengelola kebun, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.

"Pohon memiliki fungsi hidrologi, mencegah erosi, sekaligus menghasilkan oksigen. Kalau ditebang, maka fungsi lingkungan akan menurun. Karena itu isu perkebunan tidak bisa dipisahkan dari isu lingkungan," katanya.

Ia menilai setiap kebijakan maupun tindakan terhadap kawasan perkebunan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Indra mencontohkan, perubahan komoditas tanaman juga dapat mempengaruhi kondisi lingkungan.

"Misalnya pohon keras diganti dengan tanaman semusim seperti sayuran, tentu tingkat erosi tanah akan jauh lebih besar. Karena itu setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak lingkungannya," ujarnya.

Dari sisi hukum, Indra menegaskan bahwa tindakan memasuki dan merusak kebun milik pihak lain tanpa hak dapat berimplikasi pidana.

"Menebang tanpa hak merupakan perusakan terhadap barang milik orang lain yang memiliki konsekuensi pidana. Terlepas siapa pemiliknya, kalau masuk ke kebun orang tanpa izin tentu ada aspek pidananya. Ini merupakan kasus serius pidana berat yang harus ditangani agar tidak terulang," katanya.

Ia juga menilai tindak pidana lingkungan hidup memiliki dampak yang sangat luas terhadap ekosistem sehingga penegakan hukumnya harus dilakukan secara komprehensif. Tindak pidana lingkungan hidup berdampak pada seluruh ekosistem.

"Sayangnya dalam praktik hukum di sini pendekatan yang sistematis masih jarang dilakukan, padahal ketentuan dalam berbagai undang-undang dapat diterapkan secara bersama-sama," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra mengingatkan bahwa berbagai konflik lahan yang mengatasnamakan keadilan sosial harus tetap berpijak pada dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tidak sedikit kasus perusakan hutan maupun lingkungan yang berujung pada upaya penguasaan lahan untuk kemudian diperjualbelikan.

"Di mana pun harus berbicara mengenai alas hak. Kalau tidak memiliki hak, maka itu merupakan pelanggaran hukum. Dalam konflik terbaru di PTPN Subang, ada klaim bahwa HGU telah habis, tetapi tidak disertai bukti yang kuat," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbag Hukum PTPN I Regional 2, Helen Rosdiana Siagian, menjelaskan bahwa persoalan yang muncul di Kabupaten Subang berawal dari adanya kerja sama ketahanan pangan.

Namun terdapat aktivitas penggarapan lahan yang dilakukan secara ilegal dan kemudian berkembang menjadi polemik setelah sebagian pihak menganggap HGU telah berakhir.

"Yang di Subang sebenarnya ada kerja sama ketahanan pangan. Memang ada garapan oleh petani nanas, tetapi ada juga yang dilakukan secara ilegal. Saat itu mereka mengadu ke DPRD Subang dan mengarah pada persoalan HGU yang disebut telah berakhir," kata Helen.

Ia menegaskan, sebelum masa berlaku HGU berakhir, PTPN telah mengajukan permohonan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"HGU memang berakhir, tetapi kami sudah mengajukan perpanjangan dua tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan dan saat ini prosesnya masih berjalan," sambungnya.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut hingga kini masih merupakan aset PTPN karena proses perpanjangan hak masih berlangsung.

"Itu masih menjadi hak pengelolaan PTPN. BPN juga menyatakan lahan tersebut masih menjadi aset PTPN. Kami sudah hadir di DPRD Subang dan memberikan penjelasan, bahkan tidak ada penolakan terhadap proses perpanjangan HGU tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, muncul anggapan di masyarakat bahwa ketika HGU yang merupakan aset negara berakhir maka siapa pun dapat langsung menguasai lahan tersebut, itu salah besar.

"Asumsi bahwa HGU berakhir lalu orang bisa langsung masuk itu tidak benar. Kanwil BPN juga sudah menyatakan ada permohonan perpanjangan. Artinya, setiap kali HGU berakhir selalu dipelintir seolah-olah lahannya menjadi bebas," ujar Helen. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network