Penataan Kawasan Hijau, Bangli di Jalur Provinsi Bandung-Subang Dihancurkan

Adi Haryanto
Penertiban bangunan liar yang tidak berizin di sepanjang jalur Provinsi antara Bandung-Subang oleh petugas gabungan menjadi contoh penertiban di lahan BUMN untuk mengamankan aset negara sesuai aturan yang berlaku. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) tidak berizin di sepanjang jalur Provinsi antara Bandung-Subang.

Penertiban yang dilakukan oleh gabungan petugas dari beberapa dinas, Satpol PP, dan PTPN tersebut salah satu titiknya adalah di sekitar Gunung Malang, Ciater Kabupaten Subang.

Hal ini sejalan dengan program Gubernur Jawa Barat Perihal Penertiban, Penataan dan Penghijauan Kawasan Sepanjang Jalan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Subang.

Serta dalam Upaya menjaga asset BUMN, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2025, PTPN I (Persero) Regional 2 berupaya mengamankan asset BUMN terhadap penggunaan lahan tanpa ijin di lahan HGU PTPN I (Persero) Regional 2.

Ptr. Kepala Bagian SDM dan Sekretariat PTPN I Regional 2, Dedi Kusramdani mengatakan,PTPN I Regional 2 bersama Pemprov Jabar telah terlebih dahulu menempuh upaya pendekatan secara persuasif.

Seperti dengan melakukan tahapan sosialisasi, pemberitahuan, serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri. Penertiban ini merupakan lanjutan dari upaya penertiban yang dilaksanakan tahun lalu.

"Pemberitahuan dan peringatan telah kami sampaikan secara bertahap sejak 2025. Mulai dari perihal Sosialisasi Kebijakan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada juni 2025, dilanjutkan dengan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2, Surat Peringatan ke-3 sepanjang bulan juni 2025 hingga surat peringatan terakhir pada Agustus 2026 lalu," terang Dedi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Ia menegaskan, bahwa sebelum sampai pada kegiatan penertiban, PTPN I Regional 2 telah berupaya mengedepankan pendekatan yang persuasif, bertahap, tertib, dan humanis dengan memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada pemilik bangunan untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

"Adapun kegiatan penertiban hari ini merupakan bagian dari penataan kawasan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah melalui tahapan pemberitahuan serta peringatan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya” sambungnya.

Tindakan penertiban ini tidak serta merta kegiatan instan, instansi-instansi di wilayah Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dan konsolidasi secara bertahap.

Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP dan Pemadam kebakaran Subang, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Koramil, Kodim, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, PTPN bahkan Camat Jalan Cagak, Kecamatan Ciater juga Pemerintah Desa Palasari dan Cisaat dilibatkan.

Dalam konsolidasi terakhir tanggal 4 September 2026 bertempat di Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Barat dinas dan Instansi yang terkait berkumpul bersama dan melakukan review progres terakhir kesiapan upaya penertiban.

Disampaikan pula bahwa beberapa pedagang yang telah mendapat pemberitahuan, secara mandiri telah melakukan pembongkaran bangunannya.

“Apabila upaya pembongkaran mandiri tersebut belum selesai sampai dengan batas waktu, kita upayakan membantu mereka untuk mempercepat/membantu pembongkaran,” tegas Kepala Satuan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Ahmad Taufiqurahman.

Pada tanggal 3 September 2026, pihaknya kembali menyampaikan Surat Himbauan Pengosongan Bangunan sebagai kesempatan terakhir untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan.

Oleh karena itu, kembali mengimbau dan memohon kerja samanya agar selama kegiatan berlangsung dapat menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan seluruh barang-barang pribadi dan perlengkapan yang masih berada di dalam bangunan telah diamankan.

“Kami juga berharap kegiatan hari ini dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, dan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi semua pihak," pungkas Dedi.

Terpisah Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti mengapresiasi penertiban bangunan liar di Blok Gunung Malang Desa Palasari wilayah PTPN 1 Regional 2 Kebun Ciater Kabupaten Subang yang dilaksanakan Sabtu (5/9/2026) oleh PTPN secara lancar dan kondusif bersama Satpol PP Pemprov Jawa Barat dan pihak-pihak yang berkompeten.

FPLH menilai tindakan tersebut menjadi contoh bahwa fungsi penertiban di lahan BUMN adalah mengamankan aset negara sesuai aturan yang berlaku. Sehingga menjadi dasar acuan kepada pihak-pihak baik LSM/Ormas/oknum TNI yang masih berupaya dengan berbagai cara untuk menguasai lahan PTPN secara illegal.

"Itu tindakan tegas yang sesuai aturan dan prosedur, juga memang seharusnya ditegakkan. Sehingga jadi acuan bagi oknum-oknum yang masih berupaya dengan berbagai cara untuk menguasai lahan PTPN secara illegal," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network