Selain pengungkapan kejahatan jalanan, Polda Jabar juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, dan minuman keras, yakni:
Sabu/metamfetamin sebanyak 1.718,43 gram;Ganja 2.917 gram, Pil ekstasi 612 butir, Tembakau sintetis 618,86 gram,Psikotropika 822 butir,Obat keras tertentu (OKT) sebanyak 2.720.000 butir,Minuman keras sekitar 25.000 botol.
Pipit menjelaskan, penindakan tersebut mencakup 80 kasus narkotika dengan 95 tersangka, serta 115 kasus obat keras tertentu dengan 128 tersangka.
"Melalui pengungkapan ini kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp20,2 miliar," katanya.
Dalam aspek ketertiban lalu lintas, Polda Jabar juga mengamankan sekitar 9.128 knalpot non standar atau brong melalui penindakan maupun pendekatan persuasif. Sebagian masyarakat bahkan secara sukarela mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
