Kondisi ini secara tidak langsung menjelaskan mengapa sebagian nasabah yang depositonya telah jatuh tempo belum memperoleh pencairan secara penuh.
Namun, BPRS menegaskan bahwa penahapan pencairan tersebut tidak mengubah pencatatan maupun kewajiban perusahaan terhadap dana nasabah.
BPRS: Dana Nasabah Tidak Seluruhnya Berbentuk Kas
Manajemen menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat tidak seluruhnya disimpan dalam bentuk kas. Dana tersebut dikelola melalui fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan cadangan likuiditas sesuai ketentuan.
Menurut BPRS, peningkatan penarikan dana secara bersamaan dapat menyebabkan perlunya pengelolaan dan penahapan likuiditas.
"Penahapan likuiditas tidak mengurangi hak nasabah atas simpanannya," tegas manajemen.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi BPRS di tengah tuntutan sejumlah deposan yang meminta kepastian mengenai pembayaran dana deposito mereka.
Siapkan Optimalisasi Aset hingga Cari Investor Strategis
Untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat kemampuan likuiditas, manajemen bersama pemegang saham mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah.
Langkah tersebut meliputi optimalisasi aset, percepatan penyelesaian pembiayaan, penguatan permodalan, serta penjajakan investor strategis.
BPRS menyatakan langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kondisi keuangan perusahaan sekaligus memenuhi kewajiban kepada nasabah.
"Pemenuhan kewajiban kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama," kata manajemen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
