BPRS juga menyatakan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait agar proses pemulihan berlangsung secara prudent, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Tegaskan Status Peserta LPS
Di tengah kekhawatiran deposan, BPRS HIK Parahyangan juga menegaskan bahwa perusahaan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, manajemen memberikan catatan bahwa penjaminan berlaku sepanjang simpanan nasabah memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan LPS.
BPRS HIK Parahyangan juga menyatakan bahwa informasi mengenai laporan keuangannya dapat diakses melalui kanal resmi OJK.
Belum Berikan Jadwal Pelunasan Seluruh Deposito
Meski memberikan sejumlah penjelasan mengenai kondisi likuiditas dan langkah pemulihan, dalam press release tersebut BPRS HIK Parahyangan belum menyampaikan secara spesifik tanggal kapan seluruh deposito yang telah jatuh tempo akan dibayarkan.
Manajemen juga tidak mencantumkan secara rinci berapa total nilai deposito yang saat ini masih menunggu pencairan maupun jumlah nasabah yang terdampak.
Hal tersebut menjadi bagian yang masih menyisakan pertanyaan bagi para deposan, terutama mereka yang membutuhkan kepastian mengenai waktu pengembalian dana.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum Euridice Law Firm, sejumlah nasabah menyampaikan bahwa mereka telah meminta pencairan deposito sejak 19 Mei 2026 dan telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak BPRS HIK Parahyangan.
Para nasabah kemudian mengirimkan somasi pada 23 Juli 2026 setelah belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo.
Dengan adanya klarifikasi terbaru dari BPRS, perhatian berikutnya tertuju pada seberapa cepat langkah pemulihan likuiditas tersebut dapat menghasilkan pencairan dana secara nyata kepada para deposan.
Bagi nasabah, persoalan utamanya bukan hanya mengenai pengakuan bahwa dana mereka tercatat sebagai kewajiban BPRS, tetapi juga kepastian kapan kewajiban tersebut benar-benar dapat dibayarkan.
BPRS HIK Parahyangan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, likuiditas, permodalan, dan kualitas pelayanan serta membangun kembali kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
