Proyek Gedung Sate: Transparansi Kajian Teknis Jadi Kunci
Berbeda dari dinamika Jalan Riau, penataan vegetasi di kawasan Gedung Sate dan Gasibu berjalan di bawah naungan proyek pemerintah. Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pohon angsana yang diganti berukuran relatif kecil, dan digantikan oleh 50 bibit asam jawa yang dialokasikan di area belakang Gedung Sate.
MasHuKo menekankan bahwa langkah Pemprov tersebut tidak serta-merta bisa dicap melanggar aturan. Publik hanya membutuhkan pembuktian berbasis data agar kebijakan yang diambil teruji secara ilmiah.
“Kalau pemerintah memiliki dasar teknis yang benar, buka. Kalau ada kajian arborikultur, tampilkan. Kalau ada inventarisasi pohon, publikasikan. Kalau benar satu pohon diganti 50 pohon, tunjukkan lokasi dan mekanisme pemeliharaannya,” katanya.
Menghitung Fungsi Ekologis, Bukan Sekadar Batang Pohon
Skema kompensasi penanaman 50 bibit baru untuk satu pohon dewasa kerap dianggap sebagai solusi instan. Namun menurut analisis MasHuKo, kalkulasi matematis tersebut tak serta-merta menggantikan kerugian lingkungan secara langsung.
Pohon tua yang telah berakar kuat memiliki tajuk rindang, daya serap karbon tinggi, serta menjadi penyangga mikroklimat kota. Ketika pohon tersebut hilang, fungsi ekologis itu terputus seketika dan tidak bisa langsung digantikan oleh bibit muda pada keesokan harinya.
Atas dasar itu, MasHuKo mendorong penerapan konsep Ecological Replacement Value. Baik sektor swasta maupun instansi pemerintah dituntut menjawab jangka waktu yang dibutuhkan hingga fungsi ekologis kawasan yang terdampak benar-benar pulih seperti sedia kala.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
