Mengusung Prinsip 'Same Tree, Same Standard'
Meski PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota telah lama menggariskan tata kelola vegetasi perkotaan, implementasi di lapangan kerap memperlakukan pohon sekadar sebagai elemen dekoratif yang mudah digeser saat ada proyek baru.
MasHuKo pun menyuarakan gagasan Same Tree, Same Standard. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pohon publik menjalankan fungsi lingkungan yang setara, tak peduli apakah area tersebut dimanfaatkan untuk bisnis reklame, komersial, maupun pembangunan infrastruktur negara.
Jika penebangan terpaksa dilakukan—misalnya karena faktor kesehatan tanaman, risiko keselamatan, atau kepentingan publik yang mendesak—MasHuKo menawarkan alur mitigasi bertahap: Avoid (Hindari), Minimize (Minimalkan), Relocate (Pindahkan), dan Replace (Ganti).
Gagasan Bandung Urban Tree Governance System
Guna mencegah peristiwa serupa berulang, MasHuKo mendorong modernisasi sistem pengelolaan pohon kota melalui digitalisasi (Digital Tree ID). Lewat QR Code pada tiap pohon strategis, masyarakat dapat mengakses data jenis tanaman, koordinat, kesehatan, hingga rekam jejak perizinannya secara transparan.
Di samping itu, standar transparansi publik sebelum penebangan hendaknya memenuhi kriteria informasi kunci:
Identitas, diameter, dan estimasi usia pohon.
Hasil audit tim ahli arborikultur.
Pejabat pemberi rekomendasi dan persetujuan.
Rencana pemulihan ekologis serta lokasi penanaman pengganti.
“Kesetaraan aturan bukan hanya soal warga terhadap warga. Pemerintah yang menjadi pelaku pembangunan juga harus bersedia tunduk pada standar tata kelola yang dapat diperiksa publik,” kata Siti.
Transformasi dari sekadar tindakan represif pasca-kejadian menuju tata kelola berbasis data terbuka (Tree Governance) diharapkan dapat menjadikan dinamika di Jalan Riau dan Gedung Sate sebagai titik balik bagi pembenahan lingkungan hidup di Kota Bandung.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
