Herman menjelaskan, pelaksanaan Musda dalam AD/ART Partai Demokrat merupakan kewenangan Ketua Umum. Meski demikian, proses pencalonan tetap dibuka secara demokratis dengan syarat dukungan minimal 20 persen.
"Dalam Demokrat, pelaksanaan Musyawarah Daerah menurut AD/ART itu memang sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Umum. Dan pelaksanaannya tetap kami buka secara demokratis, minimal mendapatkan dukungan 20 persen," katanya.
Herman menyebut, hingga proses pencalonan dan verifikasi berakhir, hanya satu nama yang memenuhi persyaratan dan mendapat dukungan seluruh pemilik suara. Pemilik suara tersebut terdiri dari 27 Ketua DPC Demokrat kabupaten/kota di Jawa Barat dan satu organisasi sayap partai.
"Sampai terakhir kami menerima pencalonan dan terverifikasi hanya satu nama yang mencalonkan dan didukung oleh seluruh pemilik suara. Oleh karenanya, insya Allah mungkin lebih cepat Musyawarah Daerah ini karena hanya satu nama dan bisa ditetapkan secara aklamasi," ujarnya.
Namun, Herman menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
