BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggulung komplotan pelaku tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual anak. Delapan pelaku yang telah menjadi tersangka itu mengidap penyimpangan seksual.
Mereka menyukai menyalurkan hasrat seksual kepada anak-anak. Mereka juga menyediakan website yang menyediakan video dan foto pornografi anak.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto mengatakan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi saat beraksi.
Pelaku, kata Wadirressiber, merekam dan memfoto bagian vital korban menggunakan ponsel. Tentu perbuatan pelaku ini tidak disadari oleh korban. Seperti, saat memandikan anak atau mengiming-imingi sesuatu.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto korban.
"Para pelaku mengunduh foto anak dari internet. Lalu mengedit menggunakan AI, menggabungkan foto tersangka dengan korban hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual," kata Wadirressiber, Senin (31/8/2026).
AKBP Mujiyanto menyatakan, dari tangan para tersangka, penyidik menyita lebih dari 20 barang bukti. Antara lain, handphone, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial Instagram @DinoMerah20.
"Kemudian, akun X @dinomerahin, akun Gmail, Telegram, hingga private server penyimpanan file," ujar AKBP Mujiyanto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku terindikasi mengidap penyipangan seksual. Mereka menyukai anak-anak secara seksual.
Karena para pelaku mengunggah pornografi melalui internet, kata Kabid Humas, mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedelapan pelaku juga melanggar Undang-undang Anti-Pornografi dan eksploitasi anak.
Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Siber berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Selain mendalami kasus, juga pemulihan trauma psikologis korban.
"Kasus ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra menyatakan, delapan tersangka berinisial AS (22) asal Bekasi; MJ (19) Bantul, Yogyakarta; AS (53) Bekasi; DA (19) Jakarta Timur; IR (16) Subang; MR (32) Cianjur, IR (43) Tasikmalaya, dan MN (25) Bogor.
"Polisi menangkap para pelaku di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit Reserse Siber Polda Jabar menerima pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.
"Laporan tersebut memuat Cyber Tipeline dari Google terkait sejumlah akun yang menyimpan dokumen pelecehan dan pornografi anak sejak 3 Mei 2026," tutur Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Hendra, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 (KUHP. Selain itu, mereka melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar," ucap Kabid Humas.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar Imas Sulyani mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak tersebut.
"Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan sangat keji," kata Imas.
Imas mengajak seluruh elemen masyarakat memperketat perlindungan dan pengawasan terhadap anak.
"Kami berharap pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual," ujarnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
