Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Anton mengatakan, 20 pelaku yang diamankan menggunakan beragam modus operandi saat beraksi.
Modus para pelaku, antara lain, menjambret atau merampas di jalan raya. Kemudian, menodong dengan sajam dan melakukan penganiayaan fisik kepada korban yang melakukan perlawanan.
"Selain itu, ada juga yang menggunakan modus kejahatan mencekoki korban minuman yang dicampur zat tertentu hingga korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim.
AKBP Anton menyatakan, modus lain, pelaku merusak kunci kontak kendaraan saat korban lengah dan membobol pintu rumah menggunakan alat.
Dari tangan para tersangka, ujar AKBP Anton, aparat kepolisian menyita puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Di antaranya 12 unit kendaraan bermotor roda dua, dua unit komputer jinjing (laptop), dua unit televisi, delapan unit telepon seluler pintar (handphone), dua tas, satu helm, dan sejumlah senjata tajam celurit dan samurai.
Akibat perbuatannya, para tersangka mendekam di Rutan Mapolrestabes Bandung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka melanggar Pasal 477 KUHP dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman bervariasi, 7 tahun, 8 tahun, hingga 12 tahun penjara.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
