Direktorat Siber Polda Jabar Ungkap Kasus Doxing, Pelaku Jual Data Pribadi Pejabat Rp1 Juta

Agus Warsudi
Ditsiber Polda Jabar mengungkap kasus doxing, memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain itu, kata Kombes Hendra, pelaku mengoperasikan bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) yang terintegrasi dengan API pihak lain. Alat ini digunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis. 

"Selanjutnya, tersangka menyewakan kepada pihak ketiga dengan tarif Rp700.000 per akun per bulan," ucap Kombes Hendra.

Penyidik Direktorat Siber Polda Jabar menyita barang bukti sejumlah telepon seluler (ponsel), dua unit Personal Computer (PC), dan satu unit laptop Macbook.

Terhadap tersangka, AS, AR, dan BDJ, penyidik menerapkan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 50 jo Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Juga Pasal 65 Ayat (2) jo Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka AS, AR, dan BDJ terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Kombes Hendra.

Sementara tersangka AH menggunakan modus operandi membuat sebuah bot Telegram bernama LEAK OSINT BOT. Dengan akun Telegram itu, tersangka AH  menjual data pribadi orang lain.

Meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, yang dikelola oleh channel Telegram @PEGASUSDB.

Akun ini mengunggah atau mempromosikan katalog sampel-sampel data LEAK yang mengarahkan pengguna untuk menggunakan bot @DATABASEUP_BOT.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network