“Yang kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” tegas Rahmat.
Kemudian yang ketiga, kata Rahmat, evaluasi DOB terdahulu. Catatan evaluasi Kemendagri terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 masih menunjukkan catatan merah. Mayoritas daerah hasil pemekaran dinilai belum mandiri secara fiskal, di mana 80 hingga 90 persen APBD mereka masih bergantung penuh pada dana transfer pusat (DAU/DAK) dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.
Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Barat akan terus mengawal aspirasi pemekaran ini secara objektif dan konstitusional. Menurutnya, kebutuhan pemekaran di Jawa Barat sangat mendesak demi efektivitas rentang kendali pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, mengingat jumlah penduduk Jawa Barat yang mendekati 50 juta jiwa hanya ditopang oleh 27 kabupaten/kota.
"Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan. Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan—khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada—dapat kita susun lebih terukur," pungkas Rahmat. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
