"Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul 'Moratorium Pemekaran'. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian," ujar Rahmat.
Rahmat memaparkan, secara yuridis, pemerintah pusat memanfaatkan "dasar hukum pasif" yang bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran daerah mengamanatkan adanya aturan turunan teknis.
Namun, hingga kini pemerintah pusat belum merampungkan maupun menandatangani dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
"Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi 'rem darurat' legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat," jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjabarkan setidaknya ada tiga pertimbangan mendasar mengapa pemerintah pusat masih bersikukuh menahan pemekaran wilayah, pertama terkait beban fiskal negara. Pembentukan daerah baru memerlukan alokasi anggaran operasional dan penyediaan infrastruktur awal yang sangat masif, mencapai ratusan miliar rupiah per wilayah. Saat ini prioritas keuangan negara difokuskan pada stabilitas ekonomi nasional dan program strategis nasional berdampak luas.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
