Evaluasi Pendidikan Inklusif, Pemahaman Disabilitas di Perguruan Tinggi Jadi Sorotan

Aga Gustiana
Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)

Pendidikan Tinggi Juga Perlu Memahami Disabilitas

Perhatian terhadap pendidikan inklusif, kata Ledia, tidak berhenti pada pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan tinggi juga perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai disabilitas dan health impairment.

Hal tersebut dinilai penting karena perguruan tinggi merupakan tempat pendidikan calon tenaga profesional dan akademisi yang nantinya akan berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan beragam kondisi.

Ledia menyoroti masih adanya persoalan dalam penerapan persyaratan “sehat jasmani dan rohani” di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menjadi hambatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Ia kemudian menceritakan aduan yang pernah diterimanya mengenai seorang mahasiswi kedokteran penyandang tuli yang menggunakan implan pendengaran.

Mahasiswi tersebut disebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran. Namun, persoalan muncul ketika menjalani tahap koas karena mengalami kesulitan mendengar saat dipanggil dari belakang.

Ledia mengatakan mahasiswi tersebut telah menyampaikan kondisi penggunaan implan pendengaran sejak awal. Namun, setelah kondisi tersebut diketahui, mahasiswi itu disebut diberhentikan dari koas dengan alasan tidak jujur mengenai kondisi sebenarnya.

“Berarti tidak merata pemahaman bagi para dokter sebagai pendidik berkaitan dengan isu disabilitas seperti ini,” kata Ledia.

Dorong Kesepahaman Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas

Ledia menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia berharap perguruan tinggi memiliki kesepahaman yang jelas dalam menerima dan menyelenggarakan pendidikan bagi mahasiswa dengan kondisi disabilitas tertentu. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak kembali menghadapi hambatan dalam menempuh pendidikan akibat perbedaan pemahaman di lingkungan akademik.

Sekretaris Fraksi PKS tersebut juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya kesepahaman tertulis di lingkungan AIPKI terkait penerimaan serta penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa dengan kondisi disabilitas tertentu.

Ledia berharap seluruh masukan dari pemangku kepentingan dalam RDPU Komisi X DPR RI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Menurutnya, regulasi pendidikan nasional perlu mampu menjamin akses pendidikan yang inklusif sekaligus memperhatikan kebutuhan setiap peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas maupun anak dengan kondisi kesehatan tertentu.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network