Aset tersebut dapat diakses melalui satu aplikasi dan didenominasi dalam Rupiah. PINTU menyebut investor dapat memiliki aset secara fractional mulai dari Rp11.000.
Selain itu, aset tertokenisasi tersebut dapat diperdagangkan selama 24 jam tanpa mengikuti jam operasional bursa konvensional. PINTU juga menyebut adanya pajak final sebesar 0,21 persen atas penjualan dan tanpa biaya transaksi tersembunyi.
PINTU Ingatkan Risiko Investasi
Di tengah perluasan produk dan layanan, PINTU mengingatkan masyarakat bahwa investasi aset crypto maupun aset tertokenisasi tetap memiliki risiko.
Andy menekankan bahwa volatilitas pasar dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai investasi. Karena itu, calon investor perlu memahami karakteristik produk serta profil risikonya sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan terus memperluas kolaborasi seperti ini demi menghadirkan lebih banyak pilihan investasi yang relevan, aman, dan sesuai koridor regulasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Andy.
PINTU juga menyatakan pengembangan layanan VIP Private dan produk aset tertokenisasi akan terus dilakukan sejalan dengan kebutuhan investor serta perkembangan ekosistem aset digital di Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah
