Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selesai, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap pencalonan Suyudi.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu. Komisi III selanjutnya menutup rangkaian uji kelayakan tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR.
Dengan keputusan Komisi III tersebut, Suyudi Ario Seto melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses pengangkatan Kapolri setelah sebelumnya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai calon pengganti Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
