“Dalam undang-undang ini diatur bahwa kepemilikan tanah tidak boleh didominasi oleh pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok,” ujarnya.
Gus Khozin menegaskan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan individual, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural.
“Ini perlu digarisbawahi: konflik, bukan sengketa. Kalau sengketa itu misalnya urusan pemalsuan sertifikat, persoalan waris, atau penguasaan tanah antaranggota keluarga,” katanya.
UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, serta perlindungan bagi sejumlah kelompok, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.
Gus Khozin mengatakan percepatan implementasi UU Reforma Agraria menjadi penting agar regulasi tersebut tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi dapat segera digunakan untuk menangani persoalan agraria di lapangan.
“Makanya, target yang kita minta dalam undang-undang ini adalah secepat-cepatnya,” kata Gus Khozin.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
