Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Gus Khozin Dorong Badan Reforma Agraria Segera Dibentuk

Susana
Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin. Foto: Ist.

“Dalam undang-undang ini diatur bahwa kepemilikan tanah tidak boleh didominasi oleh pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok,” ujarnya.

Gus Khozin menegaskan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan individual, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural.

“Ini perlu digarisbawahi: konflik, bukan sengketa. Kalau sengketa itu misalnya urusan pemalsuan sertifikat, persoalan waris, atau penguasaan tanah antaranggota keluarga,” katanya.

UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, serta perlindungan bagi sejumlah kelompok, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.

Gus Khozin mengatakan percepatan implementasi UU Reforma Agraria menjadi penting agar regulasi tersebut tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi dapat segera digunakan untuk menangani persoalan agraria di lapangan.

“Makanya, target yang kita minta dalam undang-undang ini adalah secepat-cepatnya,” kata Gus Khozin.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network