"Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi itu," tegasnya.
Farhan menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada aparat kewilayahan yang lalai berupa teguran sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Sanksinya teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM," pungkasnya.
Editor : Abdul Basir
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
