Bibit Ganja Dibawa dari Amerika, Pria 55 Tahun Tanam di Atap Rumah di Bandung

Susana
Ilustrasi budidaya ganja di rooftop sebuah rumah di Kecamatan Regol, Kota Bandung. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Budidaya ganja di rooftop sebuah rumah di Kecamatan Regol, Kota Bandung, terungkap setelah seorang warga mencurigai tanaman yang tumbuh di atap bangunan tersebut. Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menetapkan pemilik rumah berinisial RA (55), mantan koki di Amerika Serikat, sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga sedang membersihkan dan menebang pohon di sekitar lokasi. Saat itu, warga melihat tanaman di rooftop rumah RA yang bentuknya mencurigakan.

“Jadi ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang disebutkan Bapak Kapolres tadi, bahwasanya ada masyarakat yang sedang melakukan pembersihan pohon, menebang pohon,” kata Oliestha di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026).

Warga tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada pengurus RW. Laporan itu diteruskan melalui Bhabinkamtibmas dan Kapolsek hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Polisi melakukan penggerebekan pada 6 Oktober 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan di bagian atap rumah.

“Kemudian melihat di atap rumah tersangka tersebut ditemukan pohon-pohon seperti yang rekan-rekan lihat. Kemudian masyarakat tersebut melaporkan kepada pengurus RW, dari pengurus RW berkoordinasi dengan Bhabin dan Bu Kapolsek sehingga dilaporkan kepada Sat Narkoba, sehingga dapat dilakukan pengungkapan tersebut,” ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network