Pakar Yenti Garnasih Minta KPK Telusuri dugaan TPPU di Kasus Upah Pungut Kabupaten Bogor

Susana
Pakar hukum Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri indikasi TPPU dalam kasus upah pungut Bogor, di tengah kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat. Foto ilustrasi Gedung KPK

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurut dia, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk apabila ditemukan bukti hasil dugaan korupsi dialihkan atau diterima pihak lain.

Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memperlihatkan peningkatan kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor. Namun, kenaikan nilai kekayaan dalam laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana dan tetap membutuhkan klarifikasi mengenai sumber harta.

Dua pejabat yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dalam laporan ini, kekayaan Yunita tercatat sebesar Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan laporan awal pada 2021 yang mencatat kekayaan sekitar Rp893,65 juta.

Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan senilai Rp3,22 miliar pada 2025. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai sekitar Rp1,61 miliar.

Meski terdapat peningkatan dalam laporan kekayaan kedua pejabat tersebut, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perubahan nilai itu berkaitan dengan dugaan korupsi upah pungut. Penelusuran sumber harta dan kemungkinan kaitannya dengan perkara tetap memerlukan pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Yenti Garnasih Minta KPK Telusuri Aliran Uang

Yenti menilai, penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu perlu diikuti dengan penelusuran aliran dana. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah uang yang diduga berasal dari tindak pidana dialihkan kepada pihak lain atau diterima oleh pihak yang berbeda dari pelaku awal.

“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.

Dia menjelaskan, dugaan TPPU aktif dapat didalami apabila terdapat bukti bahwa seseorang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara itu, dugaan TPPU pasif perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.

Menurut Yenti, penyidik perlu menguji kemungkinan tersebut melalui penelusuran transaksi, hubungan antarpihak, serta bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Penetapan adanya tindak pidana pencucian uang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang memadai.

Kenaikan Kekayaan Pejabat Perlu Diklarifikasi

Yenti juga menyoroti fungsi LHKPN sebagai instrumen untuk memantau perubahan kekayaan penyelenggara negara. Menurut dia, peningkatan harta yang dinilai tidak wajar semestinya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi.

“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.

Dia menilai, kewajiban melaporkan kekayaan tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan administrasi. Data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi perubahan harta yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Yenti turut menyinggung belum adanya ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.

Meski demikian, Yenti menekankan pentingnya mekanisme penelusuran dan klarifikasi untuk mengetahui sumber kekayaan pejabat apabila muncul indikasi peningkatan yang mencurigakan.

Yenti Pertanyakan Perkembangan Penyidikan KPK

Selain meminta penelusuran aliran dana, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor. Dia menyoroti penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik, sementara hingga saat itu belum ada tersangka yang diumumkan.

“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres bahkan tak ada tersangka,” ujarnya.

Yenti meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.

“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” kata Yenti.

Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan Presiden agar dijalankan secara serius oleh lembaga penegak hukum.

“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya.

Menurut Yenti, perkembangan penanganan perkara korupsi masih menjadi perhatian masyarakat, meskipun dia menegaskan tidak semua perkara menunjukkan persoalan serupa.

“Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia meski tidak semua,” tandasnya.

Upaya Konfirmasi kepada Adi Mulyadi dan Yunita Mustika Putri

iNews.id telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Petugas keamanan Bappenda, Babay, menyampaikan bahwa pihak yang ingin menemui Kepala Bappenda perlu mengajukan surat atau berkomunikasi melalui Koordinator Pemberitaan Bappenda, Adi Mora.

“Silahkan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora,” kata Babay kepada iNews.id, Rabu (14/10/2026).

iNews.id kemudian mencoba menghubungi Adi Mora melalui telepon seluler dan mengirimkan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum mendapat jawaban.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri di kantornya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Yunita tidak berada di kantor saat didatangi. Upaya menghubunginya melalui telepon seluler juga belum mendapatkan tanggapan.

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dalam Penanganan Kasus Upah Pungut

Kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor mulai menjadi perhatian pada Agustus 2026. Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor sempat beredar pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK meluruskan kabar tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah itu.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Penyidik Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Bogor

Penyidikan berlanjut dengan penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan. Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap konstruksi perkara.

Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Mereka adalah Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Yunita Mustika Putri.

Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan hak pegawai.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Dia menambahkan, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain dan digunakan untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh dalam tahap penyelidikan.

KPK Telusuri Pola Pemotongan dan Alur Perintah

Pada 2 September 2026, penyidik mulai mendalami pola pemotongan upah pungut. KPK menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan secara rutin, berapa besar nominal yang dipotong, dan berapa lama dugaan pemotongan berlangsung.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Budi Prasetyo.

Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari pemotongan hak pegawai. Selain mengikuti aliran dana, KPK mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah dalam praktik tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” ujar Budi.

KPK turut mendalami apakah dugaan pemotongan hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain di Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

KPK Belum Menetapkan Tersangka

Pada 3 September 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki hubungan langsung dengan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan saat muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi.

“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo menegaskan, keputusan untuk memanggil Bupati Bogor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan pada 14 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut tersebut. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum dengan fokus pada pendalaman mekanisme pemotongan, penelusuran aliran uang, serta pengumpulan dan pengujian alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

KPK juga belum mengungkap hasil akhir penelusuran yang mengaitkan perubahan kekayaan pejabat dengan perkara tersebut. Karena itu, data LHKPN dan dugaan TPPU perlu ditempatkan sebagai hal yang membutuhkan pendalaman, bukan sebagai bukti bahwa pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana.***

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network