KPK Didesak Buka Peta Besar Kasus Suap Bea Cukai: dari Klaster Blue Ray hingga Makelar Kasus
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perkembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai semakin menunjukkan munculnya sejumlah klaster yang belum memiliki keterhubungan yang jelas di ruang publik. Kondisi tersebut mendorong desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka peta besar perkara sehingga arah pengembangan penyidikan dapat dipahami secara utuh.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 itu tidak lagi hanya berkaitan dengan Blue Ray Cargo. Menurutnya, penyidikan kini telah bersinggungan dengan berbagai isu lain, mulai dari forwarder lain, dugaan manipulasi sistem kepabeanan, kontainer di Tanjung Emas Semarang, dugaan perintangan penyidikan, hingga kemunculan pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur perkara Bea Cukai.
"Saya melihat ada kebutuhan mendesak agar KPK memperjelas kepada publik apakah klaster kontainer Tanjung Emas, klaster dugaan perintangan penyidikan, klaster Heri Setiyono, dan klaster dugaan makelar kasus merupakan satu konstruksi perkara yang sama atau pengembangan yang berbeda," kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Belakangan, Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam klaster gratifikasi. Perkara itu kemudian berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.
Editor : Rizal Fadillah