Sanksi Diperberat, ASN Bandung yang Diduga Hamili Pelajar Magang Kena PTDH

Susana
Ilustrasi ASN Pemkot Bandung. (Foto: Humas Bandung)

Pelanggaran Terulang di Tengah Masa Pembinaan

Menurut Farhan, faktor utama yang memperberat sanksi AS adalah pelanggaran yang terus berulang. Pemkot Bandung sebenarnya telah memberi kesempatan kepada AS untuk memperbaiki diri lewat pembinaan hingga pemulihan dari sanksi administrasi. Namun, AS kembali melakukan pelanggaran.

“Iya, karena itu (dipecat dengan hormat jadi tidak hormat gara-gara tersandung kasus asusila). Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali ya dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” kata Farhan.

Farhan: Wali Kota Rutin Dapat Laporan Pelanggaran ASN

Farhan menegaskan, pemantauan terhadap perilaku ASN di lingkungan Pemkot Bandung dilakukan secara berkala. Pemberhentian menjadi langkah terakhir jika pembinaan tidak membuahkan hasil.

“Secara periodik, saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran susila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung. Dan apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” ujarnya.

ASN Harus Punya Standar Etika Lebih Tinggi

Farhan juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, ASN adalah pejabat publik yang perilakunya selalu menjadi sorotan.

“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat. Manusia juga tentu ada kekurangan, namun bagaimanapun juga ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” tegas Farhan.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network