BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tersandung kasus asusila.
AS diduga menghamili seorang pelajar yang tengah menjalani program magang di kantor tempatnya bertugas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Sanksi Naik dari Pemberhentian dengan Hormat Menjadi PTDH
Surat pemberhentian AS sebenarnya telah diterbitkan sejak 29 Agustus 2025. Saat itu, Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat.
AS sempat menggugat keputusan tersebut, namun kemudian mencabut gugatannya. Setelah melalui pertimbangan etik lanjutan, sanksinya justru diperberat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
