Ditangkap di Bekasi, Dokter IS Kini Berstatus Tersangka Kekerasan Seksual Balita

Susana
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ist.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium, resume medis forensik, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.

Hendra menyebut tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Ditempatkan di Rumah Aman

Usai penangkapan, korban menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Polisi juga menempatkan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapat pendampingan dan pengawasan psikolog dari UPTD PPA Jabar.

Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengatakan korban masih mengalami trauma. Pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jabar untuk pemulihan psikologis korban dan ibunya.

Selain itu, JBH berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi.

“Ya, kita akan bersurat juga ke LPSK karena terkait restitusinya, dan kita sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat terkait pemulihan psikis anak maupun psikis dari ibu kandungnya,” kata Debi.

Sementara itu, tersangka IS kini menjalani proses hukum di Polda Jabar.

Laporkan Kekerasan terhadap Anak

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak dapat melapor melalui layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta ke UPTD PPA atau kantor polisi terdekat.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network