AD/ART Organisasi Dianggap Sah Mutlak
Salim menambahkan bahwa landasan formalitas maupun substansi materi hukum dalam keterpilihan Almer Faiq Rusydi pada ajang Musyawarah Provinsi (Muprov) telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Salim menegaskan, pun Majelis Hakim pada perkara baik di Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus pada formalitas Gugatan, apabila masuk pada tataran Materilpun akan ditolak karena proses terpilihnya Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur Muprov yang benar dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Secara ketentuan hukum internal organisasi maupun perundang-undangan, tidak ada lagi celah atau dasar hukum bagi pihak mana pun untuk mengajukan gugatan.
Hasil putusan ini diharapkan menutup ruang sengketa internal dan mengembalikan fokus Kadin Jawa Barat untuk mengawal roda perekonomian serta iklim usaha di wilayah Jawa Barat secara maksimal.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
