get app
inews
Aa Read Next : Korupsi PT BPR Intan Jabar, 4 Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan Kebonwaru

Kenakan Batik dan Tak Diborgol, Doni Salmanan Hadir di Kejati Jabar

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:08 WIB
header img
Doni Salmanan saat hadir di Kejati Jabar. (Foto: Ist)

Bandung, iNews.id - Doni Salmanan, tersangka kasus Quotex hadir saat proses pelimpahan tahap II di Kejati Jabar, di Jalan Riau, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022).

Dalam pantauan, Doni Salmanan hadir mengenakan kemeja batik warna hitam yang tampak bebas dari borgol.

Saat hendak memasuki gedung Kejati Jabar, Doni Salmanan pun memastikan dalam keadaan sehat saat ditanyai para wartawan.

"Sehat," kata Doni singkat.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Namun nantinya, Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan lagi ke Kejari Bale Bandung. Karena locus delicti perkara tersebut ada di PN Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ucap Didi.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut