get app
inews
Aa Read Next : Korupsi PT BPR Intan Jabar, 4 Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan Kebonwaru

Tak Hadir di Kejati Jabar, Dinan Fajrina ke Doni Salmanan: Suamiku, Doaku Selalu Mengiringi

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:40 WIB
header img
Doni Salmanan dan istri, Dinan Nurfajrina (Foto: IG Doni Salmanan)

Bandung, iNews.id - Doni Salmanan, tersangka kasus Quotes resmi ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Kepastian itu didapatkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima limpahkan tahap II dari Mabes Polri.

Doni Salmanan yang hadir saat proses pelimpahan mengaku dalam keadaan sehat dan siap diproses secara hukum.

"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat, untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan," kata Doni saat ditemui di Kejati Jabar.

Rencananya, Doni akan disidangkan di PN Bale Bandung, jalan Jaksanaranata, Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Ya mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Yah saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya ga bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," katanya.

Saat ditanyai persiapan menghadapi sidang, Doni mengaku sudah menyiapkan berbagai langkah.

"Ya sudah menyiapkan secara matang," ungkapnya.

Di sisi lain, Dinan Fajrina yang tak bisa hadir di Kejati Jabar hanya bisa mendoakan sang suami dari jauh.

"Suamiku, doaku selalu mengiringi disetiap helaan nafasmu," ungkap Dinan melalui story Instagram yang diunggahnya, Selasa (5/7/2022).

Tak hanya itu, Dinan juga mengungkapkan rasa kerinduannya kepada laki-laki yang dicintainya tersebut.

"I miss you like literally everyday, but God knows we're tough enough," ungkapnya.

Untuk diketahui, Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut