BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan tak ada habisnya.
Setelah sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, kini aset milik Doni Salmanan berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2/2023).
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah