get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC Peradi Sukabumi Gelar Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah 54 Advokat dari Berbagai Daerah

Bukan untuk Korban, Aset Mewah Milik Doni Salmanan Jadi Hak Negara

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:31 WIB
header img
Aset Doni Salmanan. (Foto: IDXChannel)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan tak ada habisnya.

Setelah sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, kini aset milik Doni Salmanan berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2/2023).

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut