get app
inews
Aa Read Next : Ketua Kadin KBB Terpilih Ingin Gaspol, Tarik Investor Kembangkan Potensi dari Multi Sektor

Diperberat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:05 WIB
header img
Doni Salmanan. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.

Dalam sidang putusan banding yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim, Catur Irianto ini dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi itu memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat, namun vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut