get app
inews
Aa Read Next : Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakan Gemparkan Warga Bandung

Masyarakat Jabar Antusias Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan

Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:16 WIB
header img
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. (Foto: ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Masyakarat Jawa Barat terlihat antusias dalam menikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Dalam sepekan program ini berjalan, pembayaran wajib pajak mengalami peningkatan hampir di seluruh Samsat wilayah Jawa Barat.

Bergulirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini setelah melihat banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya program ini, beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang.

“Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur (Ridwan Kamil),” kata Dedi, Jumat (8/7/2022).

Sejauh ini, ia memastikan belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan. Semua petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.

“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi,” kata Dedi.

"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," Dedi melanjutkan.

Tren positif ini pun ia sebut bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” ucap dia.

Diketahui, program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022. Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Di antaranya:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

c. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

d. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

e. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut