get app
inews
Aa
Read Next : Antisipasi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tak Berada di Kawasan Kawah Gunung Tangkuban Parahu

Sapi Kurban dari Luar Daerah yang Dijual ke KBB Diketahui Terpapar PMK

Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:48 WIB
header img
Petugas Dispernakan KBB melakukan pemeriksaan hewan dan memberikan label sehat kepada hewan yang sudah diperiksa sehingga layak dan aman untuk dijadikan hewan kurban. (Foto/Dok.Dispernakan)

BANDUNG BARAT, iNewsBandungraya.id - Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan adanya hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Meskipun begitu hewan kurban jenis sapi yang siap dikurbankan itu masih layak dijadikan hewan kurban. Sebab hanya menderita gejala sakit ringan, sehingga secara aturan masih bisa disembelih. 

"Sapi tersebut sakitnya bergejala ringan, sehingga masih layak dijadikan hewan kurban," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Sabtu (9/7/2022).

Dia menjelaskan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan masih sah untuk kurban. Kecuali bagi hewan yang sakitnya bergejala berat maka tidak diperkenankan untuk jadi hewan kurban. 

Sebagai antisipasi penularan, lanjut Wiwin, sapi yang sakit itu sudah langsung dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan. Sapi itu diketahui bukan hasil ternak warga KBB, melainkan, kiriman dari luar daerah yang didatangkan untuk kurban.

"Baik pedagang ataupun pembeli agar hati-hati memilih hewan kurban. Ketika menemukan hewan dengan gejala terkena PMK, maka harus langsung pisahkan dan laporkan ke petugas kami," ujarnya.

Pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Apabila sapi, domba, atau kambing kurban ditemukan gejala berat PMK, maka diminta untuk langsung menyembelihnya. Namun untuk dijadikan hewan kurban, mengacu kepada fatwa MUI tidak sah. 

Sesuai fatwa MUI, bagi hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh pada saat Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), hukumnya sah jadi hewan kurban. Sebaliknya, bagi hewan kurban yang terkena PMK berat namun tidak sembuh pada saat Nahr atau Tasyrik, maka tidak sah untuk dikurbankan. 

"Kita ikuti arahan pemerintah dan MUI terkait sah dan tidaknya hewan kurban. Walaupun hewan yang terserang PMK dan disembelih dagingnya bisa dikonsumsi dan tidak akan menularkan ke manusia," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut