get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Deden Nasihin: Kolaborasi Pariwisata-UMKM, Ciptakan Ekosistem Pertumbuhan Ekonomi dari Bawah

Lolos Dari Hukuman Mati, PMI Asal Cianjur Dipulangkan Kemenlu

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:03 WIB
header img
Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: ilustrasi/istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur bernama Adewinda binti Isak Ayub terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi. Adewinda pun telah dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. 

Kemlu RI dalam situs resminya menyebut Adewinda dipulangkan ke Indonesia Senin 11 Juli 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara. 

Dia diantarkan tim Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) ke kampung halamannya di Desa Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Diketahui, TKI ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.

Tindakan Adewinda diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

Dia dituding melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya karena mengalami stres. Adewinda mengaku dilarang keluar oleh majikannya selama lima tahun untuk mengurus korban yang berkebutuhan khusus.Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman lima tahun pada 2021 dalam tuntutan hak umum.

Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

Menurut Kemlu RI, sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan.

“Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia,” demikian tertulis di situs Kemlu RI.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan Adewinda tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat SriLanka Airlines.

Dia didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi.

“Terpidana Adewinda binti Isak Ayub tiba di Indonesia menggunakan pesawat SriLanka Airlines dengan didampingi oleh Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan nomor tiket penerbangan UL603-5842757355 dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut