get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga PMI yang Meninggal Jatuh dari Kapal di Korea Selatan Diberi Santunan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian pada Keluarga PMI Musthakfirin

Jum'at, 25 April 2025 | 22:35 WIB
header img
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding seusai penyerahan jenazah PMI Musthakfirin di Gateway Human Remains–Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (23/4/2025). (Foto: istimewa)

TANGERANG, iNews.BandungRaya.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. 

Pada Rabu (23/4/2025), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin. Dia merupakan PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains–Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat. Dia dinyatakan meninggal akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Peristiwa kematian PMI ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

Perlindungan Total untuk PMI
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam. Dia menyatakan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya, termasuk PMI.

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga. Dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Abdul Kadir.

Dia juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum PMI Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu, saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, mengimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural. Karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, seperti ini, telah ada jaminan sosial yang melindungi,” paparnya.

Senada dengan Abdul Kadir, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri seperti PMI, memiliki hak yang sama. Yakni  memeroleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita pada kesempatan berbeda.

 

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak. Sinergisitas tersebut untuk memastikan pemulangan jenazah PMI Musthakfirin berjalan lancar hingga tiba ke rumah duka. Musthakfirin beralamat di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Musthakfirin. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh pekerja. Termasuk PMI yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian bangsa. 

"Penyerahan santunan ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan di tengah risiko kerja yang tak terduga," ucap Kunto.

Kunto menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan setiap PMI. Khususnya yang berasal dari Jawa Barat, agar  mendapatkan perlindungan yang layak dan menyeluruh. "Harapan kami manfaat yang diterima oleh keluarga dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupannya," pungkas Kunto. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut