get app
inews
Aa Text
Read Next : PJI dan AWS Gelar Girls’ Tech Day untuk Perempuan Muda, Dorong Partisipasi di Bidang STEAM

Steam, Epic Games, Dota hingga Paypal Resmi Diblokir, Warganet Ngamuk

Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:17 WIB
header img
Kominfo resmi memblokir sejumlah platform yang tidak mendaftar program Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah platform yang tidak mendaftar program Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) mulai Sabtu (30/7/2022).

Adapun platform yang terkena blokir diantaranya Steam, Epic Games, PayPal, game online Dota, Counter Strike, dan Origin.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan keputusan tentang pemblokiran ini.

Meski telah diingatkan, bahkan setelah tenggat pendaftaran PSE diperpanjang, beberapa platform game dan pembayaran online itu tak juga mengurus dengan serius status sebagai PSE privat global ke Kominfo.

Surat teguran sudah dikirim sejak 23 Juli lalu. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman kominfo.go.id.

Trending di Twitter

Langkah pemblokiran ini meramaikan jagat twitter dan menjadi treding topik.

“Ngapain sih pake acara blokir steam? Melanggar dari segi apanya?,” tulis Dokter Tirta melalui akun twitter @tirta_cipeng, Sabtu (30/7/2022).

Ada sekitar 107.000 tweet dengan topik paypal yang meramaikan lini masa Twitter. Sedangkan topik Pake VPN sebanyak 6.154 twett dan Dota sebanyak 6.629 tweet.

“Saya digaji lewat paypal, ini gimana dong? Sedih banget, Kominfo engga mikir dulu. Kalau buat peraturan harusnya punya aplikasi yang serupa dulu biar enak,” tulis akun @Fiar098.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut