BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Tak bisa dipungkiri, menjadi pasukan pengibar Bendera Indonesia adalah sebuah kebanggaan besar dalam setiap momen upacara.
Pasukan pengibar bendera memegang peranan penting dalam kesuksesan sebuah upacara.
Namun tahukah kamu, terdapat aturan dan tata cara khusus dalam tugas pengibaran Bendera Merah Putih.
Bila kamu belum mengetahui aturan dan tata cara tersebut, simak ulasan berikut ini.
Sedikitnya, ada 5 aturan yang harus dipatuhi dalam pengibaran Bendera Indonesia, diantaranya:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Indonesia dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Indonesia dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sementara itu, terdapat tiga tahapan dalam tata cara pengibaran Bendera Merah Putih yang baik dan benar.
Pengibaran Bendera Merah Putih ini pun harus dilakukan dengan perlahan-lahan dan khidamat jangan sampai terburu-buru.
Adapun tiga tahapan dalam pengibaran Bendera Merah Putih adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Pengibaran Bendera
Dalam tahap persiapan pengibaran Bendera Merah Putih, petugas pengerek dan pembentang bertugas memegang tali.
Pengecek bertugas untuk memestikan apakah tali terbelit atau tidak.
Bila posisi tali sudah benar, pengerek bisa menyerahkan salah satu tali kepeda pembentang.
2. Memastikan Bendera Sudah Siap
Pada tahap ini, pengerek dapat memasangkan kait pada Bendera Merah Putih. Kait bagian atas untuk warna merah, dan kait bagian bawah untuk warna putih
3. Pembentangan dan Penaikkan Bendera
Sebelum membentangkan bendera, pembenrang harus mundur tiga langkah kebelakangan.
Jika sudah, pembentang harus memberikan isyarat "bendera siap" kepada pemimpin upacara supaya memberikan aba-aba penghormatan.
Setelah itu, pembentang bendera harus maju ke depan kemudian membentangkan ujung bendera Indonesia yang berwarna putih ke arah belakang.
Pada tahan pembentangan dan penaikan, petugas bendera khususnya pengerek harus memastikan bahwa bendera sudah sampai ke puncah tiang dan selesai dikibarkan pada saat lagu "Indonesia Raya" berakhir. Kemudian, mengikat tali pada tiang bendera.
Editor : Rizal Fadillah