get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Bela Tim Nasional, Kevin Mendoza Pilih Liburan ke Bali

Begini Aturan Lengkap Perjalanan ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Rabu, 09 April 2025 | 11:10 WIB
header img
Pelantikan pejabat. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ucapan selamat berlibur dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di media sosial ternyata menyimpan pesan penting di baliknya. Di akhir unggahannya, Dedi menuliskan kalimat bernada sindiran namun informatif: "Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!"

Sontak, unggahan ini memicu rasa ingin tahu publik. Ternyata, di balik ucapan selamat tersebut, tersembunyi aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh seorang kepala daerah ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Bukan sekadar keinginan pribadi, perjalanan tersebut terikat oleh undang-undang dan peraturan menteri yang jelas.

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke mancanegara. Lebih dari itu, alasan perjalanan pun tak bisa sembarangan. Harus ada keterkaitan dengan kepentingan publik di daerah yang dipimpin. Jika pun bersifat pribadi, alasan yang diperbolehkan sangat terbatas, meliputi peristiwa duka keluarga, pengobatan, ibadah, menghadiri wisuda anak, atau pernikahan kerabat.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan lengkap mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah? Berikut ulasan lengkapnya yang penting untuk diketahui:

Jenis Perjalanan yang Diperbolehkan (Pasal 25 Permendagri No. 59 Tahun 2019):

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut