get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KPU Ajak Masyarakat Pantau Verifikasi Administrasi 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:15 WIB
header img
Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq. (Foto: Abdul Basir)

 

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024 dimulai 16 sampai 29 Agustus 2022.

 

Untuk diketahui, sebanyak 40 Partai Politik mendaftar sebagai partai calon peserta pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI yang ditutup 14 Agustus 2022.

 

Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan pihaknya hanya memantau Proses verifikasi administrasi, sebab Proses verifikasi administrasi secara teknis dilaksanakan oleh KPU Kota/Kabupaten di Jabar.

 

"Pertama, administrasi keanggotaan, kami akan mengecek kesesuaian data database lama dengan sesuai dengan apa yang telah diinput," kata, Endun di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

 

Endun mengajak mengajak masyarakat turut memantau, yaitu agar tidak terjadi pencatutan nama pada proses vermin keanggotaan parpol Pemilu 2024. 

 

"Nah publik, masyarakat harus tahu. Makanya masyarakat diminta untuk mengecek apakah dia dicatut namanya atau tidak," ujarnya.

 

Endun tak menampik, pencatutan nama bisa jadi terjadi. Bahkan pihaknya pun telah menemukan pencatutan nama terhadap anggota KPU Jabar. 

 

"Ini sebagai contoh di keluarga besar penyelenggaran saja, kami sudah ada dua orang komisioner yang dicatut namanya," katanya. 

 

Selain itu, Endun juga mengaku terdapat sekitar 10 nama staf sekretariat KPU kabupaten kota di Jabar yang dicatut namanya. 

 

 "Padahal dia merasa tidak memberikan KTP tidak membuat KTA tapi dicatut namanya," imbuh dia. 

 

Endun mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek melalui website atau link yang dibagikan oleh KPU, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah itu, memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mengetahui bilamana ada pencatutan nama. 

 

"Kemudian di-search atau dicari nanti akan muncul. Kalau tercantum nanti NIk akan muncul terdaftar, tapi memang tidak disebut nama parpolnya. 

 

Dia memastikan, pengecekan keanggotaan oleh publik ini baru dibuka saat ini. Di mana pada Pemilu 2019 lalu, hal ini tidak dapat dilakukan. 

 

"Jadi publik harus partisipatif, saya kira masih ada waktu sampai verfak (verifikasi faktual) pada Oktober 2022 nanti, untuk diminta mengecek namanya apakah ada dalam Sipol atau tidak," katanya. 

 

Menurut dia, memang terdapat sejumlah perbedaan disandingkan dengan Pemilu 2019 lalu di mana saat ini penggunaan Sipol menjadi semakin baik. Termasuk pola komunikasi atau rentang kendali dari KPU RI ke KPU Kabupaten Kota juga cukup baik yang membuat menjadi satu komando. 

 

"Walaupun tahapan yang besar dan melibatkan banyak orang ada saja handicap handicap-nya, tentu ini menjadi hal yang perlu mengalami perbaikan-perbaikan," pungkasnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut