BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Terdapat perkembang baru terkait kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD berpangkat letnan kolonel (letkol), Muhammad Mubin (63) di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hasil autopsi jenazah korban telah keluar pada Selasa (23/8/2022) dan sedang dianalisis oleh penyidik.
Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka Henry Hernando alias HH (30).
"Agenda ke depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan karena pada Selasa (23/8/2022) kemarin sudah diambil hasil autopsinya. Ada keterangan yang harus disesuaikan dengan tersangka. Maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil autopsi dengan keterangan tersangka," kata Kabid HUmas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Progres penyidikan kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada Senin (22/8/2022), penyidik telah mengumumkan surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka yang didampingi penasihat hukum. Pada Senin (22/8/2022) juga ada pemanggilan sembilan sanksi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, penyidik juga melakukan tes narkoba terhadap tersangka Henry Hernando. Hasil tes itu, tersangka HH negatif narkoba.
"Progres ke depan akan di-upadate. Ada pemeriksaan dan keterangan tambahan. Kemudian masa penahanan (tersangka HH) akan diperpanjang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letkol di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Fakta baru itu, ternyata tidak ada perkelahian antara korban M Mubin dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30). BACA JUGA: Pastikan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Lembang KBB Transparan, Polda Libatkan Pomdam dan PPAD. Selain itu, tidak ada insiden korban M Mubin meludahi pelaku HH.
Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian. Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.
Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.
Fakta-fakta baru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022).
"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.
"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.
"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar." tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, korban menderita lima tusukan di bagian tubuhnya, dua di leher, dua dada, dan satu perut. Setelah ditusuk, korban M Mubin sempat menjauh dari lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pikap.
Tetapi, setelah berjalan sekitar 50 meter, mobil korban menabrak kendaraan lain dan berhenti. M Mubin yang berlumuran darah lantas meminta tolong kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, M Mubin dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawanya tak terselamatkan.
Editor : Rizal Fadillah