JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Natal 2022 kali ini nampaknya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya bagi Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Sebab, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini harus mendekam di balik penjara.
"Mohon doanya yah, biar semua bisa," ujar Sambo usai menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) malam.
Begitu juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia harus menjalani perayaan Natal 2022 dari rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya tidak ada agenda khusus pada menjelang maupun saat Natal 2022 mendatang.
Akan tetapi, kata Arman, pihak keluarga diberikan kesempatan untuk berkunjung pada keduanya saat Natal nanti.
Editor : Zhafran Pramoedya