JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meyakini, jika Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU juga meyakini, perbuatan Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan kasus tersebut.
Menurut JPU, perbuatan Sambo telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.
Editor : Rizal Fadillah