BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Habib Bahar Bin Smith dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Vonis awal yang ditetapkan hakim yaitu 6 bulan 15 hari penjara. Kini, terdakwa divonis 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Majelis hakim menilai, terdakwa Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Sedangkan ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari. Namun, karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," jelasnya.
"Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar," tambahnya.
Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri.
Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
Editor : Rizal Fadillah