get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi, Penyelundupan Sabu Terjadi di PN Bandung, Digagalkan Pengawal Tahanan

Vonis Hakim PN Bandung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Tergugat Nyatakan Banding

Selasa, 07 Januari 2025 | 18:24 WIB
header img
Tomson Panjaitan, kuasa hukum Norman Miguna. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuty Haryati menjatuhkan vonis mengabulkan gugatan penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat dr Norman Miguna, untuk sebagian, Selasa (7/1/2025) di PN Bandung.

Hakim menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim pun menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri No 112, Kota Bandung berdasarkan sertifikat hak milik no 1923/Kec.Sukajadi, Gambar Situasi tanggal 19 Februari 1979 Nomor 3871/1978, luas 375 M² tercatat atas nama tergugat 1.

"Menghukum tergugat 1 untuk membongkar sendiri tembok dan pagar yang telah tergugat 1 dirikan tanpa seizin penggugat yang beralamat di Jalan Surya Sumantri No 112 Bandung. Memerintahkan aparat untuk membongkar tembok dan pagar yang dibangun oleh tergugat tanpa seizin penggugat di Jalan Surya Sumantri Nomor 112 Bandung apabila tergugat I menolak untuk membongkar sendiri," kata ketua majelis hakim.

Selain itu, dalam putusan tersebut, hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp4 miliar yang harus dibayarkan tergugat 1 dan 2 sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum, serta menghukum tergugat 1 dan 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Berikutnya, hakim juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Sedangkan dalam rekonvensi menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, dan dalam konvensi serta rekonvensi menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp 4,47 juta.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut