BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung pada hari ini, Kamis (8/9/2022).
Jero Wacik yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini bebas denga status cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, Jero Wacik sempat memperoleh remisi dengan total 6 bulan sebelum memperoleh CMB.
"Remisinya itu 6 bulan total ya," ucap Bambang, saat ditemui di Kantor Bapas Bandung, Kamis (8/9/2022).
Meski begitu, Bambang tak menyebut remisi apa saja yang diperoleh Jero Wacik. Namun demikian, dipastikan remisi yang diterima tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.
Meski telah keluar dari lapas, Jero Wacik harus menjalani wajib lapor dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Wajib lapor dijalani Jero Wacik selama 2 bulan.
Bambang menyebut, Jero Wacik baru akan bebas murni pada 21 November 2022.
"Biasanya kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh seperti remisi umum atau remisi khusus," terangnya.
Untuk diketahui, Jero Wacik saat menjabat menteri diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi.
Atas perbuatannya, Jero Wacik pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016. Hukuman itu sempat dibanding, tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, hakim MA Artidjo memperberat hukuman Jero Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara. Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.
Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan PK. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.
Menurutnya, jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi maka menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana. Laporan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima sebelum ditetapkan tersangka juga ia masukkan ke dalam permohonan PK.
Namun begitu, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jero Wacik.
Editor : Rizal Fadillah