get app
inews
Aa
Read Next : Tok! Hakim Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City 1,6 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Suap, Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Senin, 12 September 2022 | 14:30 WIB
header img
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan suap kepada auditor BPK Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 meraih opini WTP.

Pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Roni Yusuf di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (12/9/2022).

"Kami penuntut umum menyatakan menuntut terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Roni.

Roni mengatakan, pertimbangan tuntutan terhadap Ade Yasin yaitu tiga tahun penjara karena terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

"Ada hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik. Seusai persidangan, Roni menjelaskan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana," ungkapnya.

Pihaknya menuntut pencabutan hak politik terdakwa karena yang bersangkutan telah dipilih masyarakat. Namun, pada praktiknya melakukan perbuatan korupsi sehingga diharapkan ada efek jera.

Pihaknya juga menuntut terdakwa lainnya Ihsan Ayatullah dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya Maulana Adam dan Rizki Hidayat dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal lima ayat satu huruf a UU RI (Tipikor) juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHP," katanya.

Roni mengatakan, mereka memberikan suap agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Betul laporan keuangan agar dikondisikan LKPD mendapatkan opini WTP," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp1.935.000.000," ujar JPU KPK.

Ia menuturkan, terdakwa bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat.

Mereka yang menerima uang tersebut, yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa mengarahkan Ihsan Ayatullah mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut