get app
inews
Aa Read Next : Segini Jumlah Kuota Siswa untuk PPDB 2024 di Jawa Barat

Gandeng Ombudsman dan Saber Pungli, 4 Pasal Pergub 44/2022 Tentang Komite Sekolah Akan Diubah

Selasa, 27 September 2022 | 08:27 WIB
header img
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi. Foto/Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah mulai dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Jabar (Disdik Jabar). Namun kali ini Disdik Jabar tidak sendirian melakukan perubahan.

Setidaknya ada beberapa elemen yang digandeng Disdik Jabar menggodok Pergub 44/2022. Mereka adalah Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengakui pihaknya sudah mengulas serta membahas pasal demi pasal di pergub tersebut. Hasilnya sejumlah pasal dalam Pergub 44/2022 akan diubah.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub nomor 44 tahun 2022 yang telah diubah ini," kata Dedi di Kantor Disdik Jabar, Jalan dr Rajiman, Kota Bandung, Senin (26/8/2022).

Ada empat pasal yang menjadi sorotan untuk diubah. Di antaranya Pasal 3, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12, Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 3.

Pada Pasal 3, disisipkan ayat 1a sebagai tambahan. Yakni, tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

Sedangkan bunyi ayat 1 huruf b yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Yakni dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Sementara perubahan ada juga di Pasal 6 ayat 2. Pasal itu sebelumnya berbunyi masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," jelas Dedi.

Perubahan lainnya, lanjut Dedi, yaitu terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal itu bertambah satu huruf yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan dalam Pasal 16 ayat 1, yaitu mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," ucapnya.

Adapun pada Pasal 16 ayat 3, imbuhnya, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orangtua/wali Peserta Didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub 44/2022 tentang Komite Sekolah memang sudah disahkan. Akan tetapi, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari inspektorat, dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," kata Yesa.

Dengan bersinergi bersama sejumlah stakeholder itu diharapkan revisi Pergub 44/2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar dengan lebih optimal.

"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," ujarnya. 

Hanya saja, Yesa mengaku, saat ini pembahasan perubahan Pergub tersebut belum mencapai hasil akhir. Khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut.

Terlebih, imbuhnya, dalam Permendagri tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat. 

"Tapi kalau oleh Komite masa yang mengambil duitnya kemudian komite juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ tadi itu belum tuntas betul," jelasnya.

Akan tetapi dengan perubahan Pergub 44/2023, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan. 

"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," tandasnya.

 

​​​​​​

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut